MATERI PEMBELAJARAN KELAS XI
Nama :
Feni Dwi Erni Chusainiyah
MIM : K8417030
Kelas : B
KD
3.4 Memahami konflik sosial dan bagaimana melakukan respon untuk melakukan
resolusi konflik demi terciptanya kehidupan yang damai di masyarakat
Mata
Pelajaran : Sosiologi
Kelas/Semester : XI/2
Materi : Macam-Macam Konflik
Beserta Kasus yang ada dalam Masyarakat
Alokasi
Waktu : 2 x 45 Menit
1. Konflik
Internasional
a.
Pengertian Konflik Internasional
Menurut Sefriani(2012) Konflik Internasional
merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional
mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak
ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
b.
Penyebab Konflik Internasional
Menurut Sefriani(2012). Konflik Internasional
dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor- faktor tersebut
antara lain sebagai berikut :
1. Kesalahpahaman
(Misalnya : perbedaan dalam menafsirkan isi suatu perjanjian yang dibuat),
2. Salah
satu pihak mengingkari isi perjanjian ,
3. Penghinaan
terhadap harga diri negara lain
4. Intervensi yang
dilakukan suatu negara terhadap negara lain,
5. Perebutan
sumber- sumber ekonomi,
6. Perebutan
pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional
Meskipun
hubungan antar negara telah diatur dalam hukum internasional atau perjanjian
internasional, dalam pergaulan dunia ternyata masih terdapat konflik internasional. Konflik Internasional Dapat terjadi karena
kesalahpahaman tentang suatu hal atau salah satu pihak sengaja melanggar
hal kepentingan negara lain. Konflik antar negara ada yang dapat
mempengaruhi kehidupan internasional serta mengancam dunia dan ada pula yang
tidak. Oleh sebab itu konflik internasional
harus dicarikan jalan penyelesaiannya. Dilain pihak, sebab-sebab terjadinya
konflik internasional antara lain :
1.
Kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini
dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara
maju,
2.
Perbedaan ras dan agama, dalam
kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial,
3.
Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan
yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan
Negara,
4.
Kontroversi sebagai bentuk proses
sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik
secara sembunyi atau terus terang,
5.
Diskriminasi yaitu pembatasan terhadap
suatu kelompok untuk masuk pada kelompok
c.
Contoh Konflik Internasional
Menurut
Robert Marley(2018)
1.
Korea Utara
Uji coba nuklir dan rudal Korea
Utara ditambah dengan gagasan permusuhan Gedung Putih, membuat ancaman perang
di Semenanjung Korea—bahkan sebuah konfrontasi nuklir yang dahsyat—lebih besar
dari pada kapan pun dalam sejarah belakangan ini. Uji coba nuklir keenam
Pyongyang pada bulan September 2017, dan meningkatnya jangkauan rudalnya, jelas
menunjukkan tekad Korea Utara untuk memajukan program nuklir dan kemampuan
penyerangan antarbenua-nya. Dari Amerika Serikat, sementara itu, dikirimkan
tanda-tanda yang ceroboh dan membingungkan terkait diplomasi.
Dorongan Kim Jong Un untuk senjata
nuklir sebagian dipicu oleh rasa takut bahwa tanpa tindakan pencegahan seperti
itu, dia berisiko digulingkan oleh kekuatan asing, dan sebagian oleh ancaman
yang dirasakan di dalam Korut, terutama persaingan elit, dampak reformasi
ekonomi yang terkendali namun tetap tak dapat diprediksi, dan kesulitannya
dalam mengendalikan arus informasi—termasuk dari saluran media asing.
2.
Persaingan As-Saudi-Iran
Persaingan ini kemungkinan akan
menghiasi Timur Tengah pada tahun 2018. Hal ini dimungkinkan dan diperburuk
oleh tiga perkembangan paralel: konsolidasi otoritas Mohammed bin Salman, putra
mahkota Arab Saudi yang tegas; strategi Trump yang lebih agresif terhadap Iran;
dan berakhirnya kontrol teritorial ISIS di Irak dan Suriah, yang memungkinkan
Washington dan Riyadh untuk mengarahkan sorotan lebih tegas terhadap Iran.
3.
Krisis Rohingya: Myanmar Dan Bangladesh
Krisis Rohingya di Myanmar telah
memasuki fase baru yang berbahaya, mengancam transisi demokrasi Myanmar,
stabilitasnya, dan kondisi Bangladesh serta wilayah tersebut secara
keseluruhan.
Serangan bulan Agustus oleh Tentara
Pembebasan Rohingya Arakan (ARSA)—sebuah kelompok militan di negara bagian
Rakhine di Myanmar—memicu sebuah respon militer yang brutal yang menargetkan
komunitas Muslim Rohingya yang telah lama dianiaya. Serangan tersebut
menyebabkan eksodus pengungsi besar-besaran, dengan setidaknya 655 ribu orang
Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. PBB menyebut operasi ini sebagai
pembersihan etnis seperti yang “ada di buku”. Pemerintah telah sangat membatasi
bantuan kemanusiaan ke daerah tersebut, dan niat baik internasional terhadap
Aung San Suu Kyi—Kanselir Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian—telah berkurang.
Pemerintahannya mempertahankan sikap kerasnya terhadap Rohingya, dan menolak
kesepakatan mengenai masalah kemanusiaan. Dalam hal ini, ia mendapat dukungan
dari masyarakat Myanmar yang memegang teguh gagasan nasionalis dan umat Buddha
anti-Rohingya yang disebarluaskan melalui media pemerintah dan media sosial.
4.
Yaman
Dengan 8 juta orang di ambang
kelaparan, 1 juta kasus kolera yang diumumkan, dan lebih dari 3 juta pengungsi
internal, perang Yaman dapat meningkat lebih lanjut pada tahun 2018. Setelah
masa ketegangan, demonstrasi, dan serangan bersenjata, mantan Presiden Ali
Abdullah Saleh mengumumkan pada bulan Desember bahwa Kongres Rakyat Umum-nya
telah meninggalkan kemitraannya dengan Houthi untuk mendukung koalisi yang
dipimpin oleh Saudi. Saleh membayarnya dengan nyawanya; dia langsung terbunuh
oleh mantan rekannya.
Arab Saudi dan sekutunya—yang
percaya bahwa perpanjangan Kongres Rakyat Houthi membuka peluang baru, dan
masih yakin adanya solusi militer—kemungkinan akan mengintensifkan kampanye
mereka dengan biaya yang sangat besar bagi warga sipil. Houthi akan terus
berperang dengan Saudi, menembakkan rudal ke arah Riyadh, dan mengancam negara-negara
Teluk lainnya.
5.
Konflik
Perebutan Wilayah Antara Filipina Dengan Malaysia Mengenai Klaim Filipina Atas
Wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur.
6. Konflik Antara Singapura Dengan
Malaysia Tentang Perebutan Pulau Batu Putih Di Selat Johor;
7. Perbedaan Pendapat Antara Malaysia
Dan Brunei Mengenai Batas Wilayah Tak Bertanda Di Daratan Sarawak Malaysia
Timur Serta Batas Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
d.
Penyelesaian Konflik Internasional
J.G Starke menggolongkan mekanisme
penyelesaian sengketa ke dalam dua kategori :
1.
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan
Metode Kekerasan Dalam Menyelesaikan
Sengketa Internasional Terdiri Atas Cara-Cara Seperti Berikut.
a.
Pertikaian Bersenjata
Pertikaian Bersenjata Ialah
Suatu Pertentangan Yang Disertai Penggunaan Kekerasan Angkatan Bersenjata
Tiap-Tiap Pihak Dengan Tujuan Menundukkan Lawan, Dan Menetapkan Persyaratan
Perdamaian Secara Sepihak.
b.
Retorsi
Retorsi Ialah Pembalasan Yang Dilakukan Oleh Suatu Negara Terhadap Tindakan Yang Tidak Pantas Dari Negara Lain. Perbuatan Retorsi Ialah Perbuatan Sah, Tetapi Tidak Bersahabat. Contoh Retorsi Antara Lain Retorsi Mengenai Pengetatan Hubungan Diplomatik, Penghapusan Hak Istimewa Diplomatik, Dan Penarikan Kembali Konsensi Pajak Atau Tarif.
Retorsi Ialah Pembalasan Yang Dilakukan Oleh Suatu Negara Terhadap Tindakan Yang Tidak Pantas Dari Negara Lain. Perbuatan Retorsi Ialah Perbuatan Sah, Tetapi Tidak Bersahabat. Contoh Retorsi Antara Lain Retorsi Mengenai Pengetatan Hubungan Diplomatik, Penghapusan Hak Istimewa Diplomatik, Dan Penarikan Kembali Konsensi Pajak Atau Tarif.
c.
Reprasial
Reprasial Ialah Pembalasan Yang Dilakukan Oleh Suatu Negara Terhadap Tindakan Yang Melanggar Hukum Dari Negara Lawan Dalam Suatu Sengketa. Reprasial Bisa Dilakukan Pada Masa Damai Maupun Di Antara Pihak Yang Bersengketa. Reprasial Pada Masa Damai Antara Lain Pemboikotan Barang, Embargo, Dan Unjuk Kekuatan (Show Of Force).
Reprasial Ialah Pembalasan Yang Dilakukan Oleh Suatu Negara Terhadap Tindakan Yang Melanggar Hukum Dari Negara Lawan Dalam Suatu Sengketa. Reprasial Bisa Dilakukan Pada Masa Damai Maupun Di Antara Pihak Yang Bersengketa. Reprasial Pada Masa Damai Antara Lain Pemboikotan Barang, Embargo, Dan Unjuk Kekuatan (Show Of Force).
d.
Blokade Damai
Blokade Ialah Suatu Pengepungan
Wilayah, Misalnya Pengepungan Suatu Kota Atau Pelabuhan Dengan Tujuan Untuk
Memutuskan Hubungan Wilayah Itu Dengan Pihak Luar. Ada Dua Macam Blokade, Yaitu
Blokade Pada Masa Perang Dan Damai.
2.
Penyelesaian Konflik Internasional Secara Damai
Penyelesaian Secara Damai Adalah
Cara Penyelesaian Tanpa Paksaan Atau Kekerasan. Cara-Cara Penyelesaian Ini
Meliputi: Arbitrasi, Penyelesaian Yudisial, Negosiasi, Jasa-Jasa Baik, Mediasi,
Konsiliasi, Penyelidikan, Penyelesaian Di Bawah Naungan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
a.
Arbitrase
Penyelesaian Pertikaian Atau Sengketa Internasional Melalui Arbitrase Internasional Adalah Pengajuan Sengketa Internasional Kepada Arbitrator Yang Dipilih Secara Bebas Oleh Para Pihak. Mereka Itulah Yang Memutuskan Penyelesaian Sengketa, Tanpa Terlalu Terikat Pada Pertimbangan-Pertimbangan Hukum. Putusan Itu Dapat Didasarkan Pada Kepantasan Dan Kebaikan.
Penyelesaian Pertikaian Atau Sengketa Internasional Melalui Arbitrase Internasional Adalah Pengajuan Sengketa Internasional Kepada Arbitrator Yang Dipilih Secara Bebas Oleh Para Pihak. Mereka Itulah Yang Memutuskan Penyelesaian Sengketa, Tanpa Terlalu Terikat Pada Pertimbangan-Pertimbangan Hukum. Putusan Itu Dapat Didasarkan Pada Kepantasan Dan Kebaikan.
b.
Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian Yudisial Adalah Suatu
Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Suatu Pengadilan Internasional Yang
Dibentuk Sebagaimana Mestinya, Dengan Memberlakukan Kaidah-Kaidah Hukum.
Lembaga Pengadilan Internasional Yang Berfungsi Sebagai Organ Penyelesaian
Yudisial Dalam Masyarakat Internasional Adalah International Court Of Justice.
c.
Negosiasi
Negosiasi Ialah Upaya Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Secara Langsung Oleh Para Pihak Yang Bersengketa Melalui Dialog Tanpa Ada Keikutsertaan Dari Pihak Ketiga. Dalam Pelaksanaan Negosiasi Ini, Para Pihak Melakukan Pertukaran Pendapat Dan Usul Untuk Mencari Kemungkinan Tercapainya Penyelesaian Sengketa Secara Damai. Negosiasi Dapat Berbentuk Bilateral Dan Multilateral. Negosiasi Bisa Dilangsungkan Melalui Saluran Diplomatik Pada Konferensi Internasional Atau Dalam Suatu Lembaga Atau Organisasi Internasional.
Negosiasi Ialah Upaya Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Secara Langsung Oleh Para Pihak Yang Bersengketa Melalui Dialog Tanpa Ada Keikutsertaan Dari Pihak Ketiga. Dalam Pelaksanaan Negosiasi Ini, Para Pihak Melakukan Pertukaran Pendapat Dan Usul Untuk Mencari Kemungkinan Tercapainya Penyelesaian Sengketa Secara Damai. Negosiasi Dapat Berbentuk Bilateral Dan Multilateral. Negosiasi Bisa Dilangsungkan Melalui Saluran Diplomatik Pada Konferensi Internasional Atau Dalam Suatu Lembaga Atau Organisasi Internasional.
d.
Good Offices (Jasa Baik)
Good Offices (Jasa Baik) Ialah Suatu
Tindakan Pihak Ketiga Yang Membawa Ke Arah Terselenggaranya Negosiasi, Tanpa
Berperan Serta Dalam Diskusi Mengenai Substansi Atau Pokok Sengketa Yang
Bersangkutan. Good Offices Akan Terjadi Jika Pihak Ketiga Mencoba Membujuk
Para Pihak Sengketa Untuk Melakukan Negosiasi Sendiri. Good Offices
Adalah Suatu Metode Penyelesaian Sengketa Internasional Yang Tidak
Tercantum Dalam Ketentuan Pasal 33 Piagam PBB.
e.
Mediasi
Mediasi Ialah Suatu Tindakan
Negara Ketiga Atau Individu Yang Tidak Berkepentingan Dalam Suatu Sengketa
Internasional, Yang Bertujuan Membawa Ke Arah Negosiasi Atau Memberi Fasilitas
Ke Arah Negosiasi Dan Sekaligus Berperan Serta Dalam Negosiasi Pihak Sengketa
Tersebut. Pelaksana Mediasi Disebut Mediator. Mediator Bisa Dilakukan Oleh
Pemerintah Maupun Individu. Mediator Lebih Berperan Aktif Demi Tercapainya
Penyelesaian Sengketa.
f.
Konsiliasi
Seperti Cara Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Cara Konsiliasi Memakai Intervensi Pihak Ketiga. Pihak Ketiga Yang Melakukan Intervensi Ini Biasanya Adalah Negara. Tapi, Bisa Juga Sebuah Komisi Yang Dibentuk Oleh Para Pihak. Konsiliasi Juga Bisa Diartikan Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Secara Bersahabat Dengan Bantuan Negara Lain Atau Badan Pemeriksa Yang Netral Atau Tidak Memihak, Atau Dengan Bantuan Komite Penasihat.
Seperti Cara Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Cara Konsiliasi Memakai Intervensi Pihak Ketiga. Pihak Ketiga Yang Melakukan Intervensi Ini Biasanya Adalah Negara. Tapi, Bisa Juga Sebuah Komisi Yang Dibentuk Oleh Para Pihak. Konsiliasi Juga Bisa Diartikan Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Secara Bersahabat Dengan Bantuan Negara Lain Atau Badan Pemeriksa Yang Netral Atau Tidak Memihak, Atau Dengan Bantuan Komite Penasihat.
g.
Enquiry Atau Penyelidikan
Enquiry Atau Penyelidikan Ialah Suatu Proses Penemuan
Fakta Oleh Suatu Tim Penyelidik Yang Netral. Prosedur Ini Dimaksudkan Untuk
Menyelesaikan Sengketa Yang Muncul Karena Perbedaan Pendapat Mengenai
Fakta, Bukan Untuk Permasalahan Yang Bersifat Hukum Murni. Hal Ini Karena Fakta
Yang Mendasari Suatu Sengketa Sering Dipermasalahkan.
Adapula yaitu :
1. Penyelesaian
Di Bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penyelesaian Ini Diatur Dalam Pasal 2 Piagam PBB. Para Anggota PBB Berjanji Untuk Menyelesaikan Persengketaan-Persengketaan Tanpa Melalui Kekerasan Atau Perang. Tanggung Jawab Diserahkan Kepada Majelis Umum Dan Dewan Keamanan. Majelis Umum Diberi Wewenang Merekomendasikan Tindakan Tindakan Untuk Penyelesaian Damai Atas Suatu Keadaan Yang Bisa Mengganggu Kesejahteraan Umum Atau Hubungan-Hubungan Persahabatan Di Antara Bangsabangsa. Dewan Keamanan Bertindak Mengenai Beberapa Hal, Yakni Persengketaan Yang Bisa Membahayakan Perdamaian Dan Keamanan Internasional, Peristiwa Yang Mengancam Perdamaian, Melanggar Perdamaian, Dan Tindakan Penyerangan (Agresi).
Penyelesaian Ini Diatur Dalam Pasal 2 Piagam PBB. Para Anggota PBB Berjanji Untuk Menyelesaikan Persengketaan-Persengketaan Tanpa Melalui Kekerasan Atau Perang. Tanggung Jawab Diserahkan Kepada Majelis Umum Dan Dewan Keamanan. Majelis Umum Diberi Wewenang Merekomendasikan Tindakan Tindakan Untuk Penyelesaian Damai Atas Suatu Keadaan Yang Bisa Mengganggu Kesejahteraan Umum Atau Hubungan-Hubungan Persahabatan Di Antara Bangsabangsa. Dewan Keamanan Bertindak Mengenai Beberapa Hal, Yakni Persengketaan Yang Bisa Membahayakan Perdamaian Dan Keamanan Internasional, Peristiwa Yang Mengancam Perdamaian, Melanggar Perdamaian, Dan Tindakan Penyerangan (Agresi).
2. Penyelesaian
Konflik Internasional Secara Hukum
Penyelesaian
Sengketa Secara Hukum Bisa Dilakukan Melalui Arbitrase Dan Pengadilan
Internasional Seperti Berikut.
a.
Arbitrase Internasional
Penyelesaian Sengketa Internasional
Melalui Arbitrase Internasional Ialah Pengajuan Sengketa Internasional
Kepada Arbitrator (Wasit) Yang Dipilih Secara Bebas Oleh Para Pihak, Untuk
Memberi Suatu Keputusan Dengan Tidak Harus Terlalu Terpaku Pada
Pertimbangan-Pertimbangan Hukum. Keputusan Arbitrase Dapat Didasarkan Pada
Kepantasan Dan Kebaikan.
b.
Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam Masyarakat Internasional,
Satu-Satunya Cara Penyelesaian Sengketa Atau Kasus Internasional Melalui
Pengadilan Ialah Mengajukan Sengketa Ke Mahkamah Internasional
(International Court Of Justice). Anggota Masyarakat Internasional Jarang
Sekali Menempuh Proses Ini.
2. Konflik
suku bangsa
a.
Pengertian Konflik Antar Suku Bangsa
Menuurut
Duane Ruth (1986:54) bahwa konflik adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak
atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak selaras, tidak cukup
sumber dan tindakan salah satu pihak menghalangi, atau mencampuri atau dalam
beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil
Menurut Ensiklopedi Indonesia suku bangsa berarti kelompok
sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan
tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya. Anggota-anggota
suatu kelompok etnik memiliki kesamaan dalam hal sejarah (keturunan), bahasa
(baik yang digunakan ataupun tidak), sistem nilai, serta adat-istiadat dan
tradisi.
Jadi konflik antar suku bangsa adalah
konflik yang terkait dengan permasalahan- permasalahan mendesak mengenai
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teritorial di antara dua komunitas etnis
atau lebih
b.
Penyebab Konflik Antar Suku Bangsa
Menurut
Pandu Wibowo(2014)
1.
Faktor Mikro
a.
Perbedaan buaya
b.
Persaingan tidak seimbang
c.
Premanisme dan kriminalita
d.
Kebijakan pemerintah pusat yang sangat
sentralisasi
e.
Struktur dan persaingan sosial-ekonomi
yang tidak wajar dan tidak seimbang
f.
Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan
apparat penegak hukum
2.
Faktor Makro
a.
Ketidakpuasan antar perilaku lintas suku,
agamas birokrasi dan keagamaan dalam penguasa asset dan lapangan pekerjaan
b.
Tidak terbimbingnya masyarakat dalam
ketrbukaan dan mencari solusi bersama yang saling mengalah dan saling beruntung
c.
Lemah dalam menganalisis provokasi luar
c.
Contoh Konflik Antar Suku Bangsa
1.
Krisis Aceh dengan adanya Gerakan Aceh merdeka (GAM).
2.
Krisis Ambon yang memicu perpecahan bangsa karena keyakinan.
3.
Krisis Poso di Sulawesi Tengah.
4.
Gerakan Papua Merdeka
5.
Peristiwa Dayak-Madura di Kalimantan Tengah.
6.
Peristiwa Ketapang di Jakarta.
7.
Peristiwa Bom Bali.
8.
Peristiwa seputar Jemaah Ahmadiyah.
9.
Peristiwa Monas di Jakarta.
10. Timbulnya lagi krisis Ambon saat ini.
d.
Penyelesaian Konflik Antar Suku Bangsa
Menurut
Pandu Wibowo(2014)
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk penyelesaian
konflik tersebut, yaitu :
1.
Abitrasi, yaitu suatu
perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga dalam hal ini
pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberikan keputusan dan diterima
serta ditaati oleh kedua belah pihak dengan memberikan sanksi yang tegas
apabila. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal.
2.
Mediasi, yaitu penghentian
pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
3.
Konsiliasi, yaitu usaha
untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai
persetujuan bersama..
4.
Stalemate, yaitu keadaan
ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang,
lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi
karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur .
5.
Adjudication (ajudikasi), yaitu
penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan dengan
mengutamakan sisi keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik
adalah :
1.
Aspek
kualitas warga sukubangsa
a.
Perlunya
diberikan pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan
terhadap para warga sukubangsa di Indonesia terhadap eksistensi Bhinneka
Tunggal Ika sebagai faktor pemersatu keanekaragaman di Indonesia, bukan sebagai
faktor pemicu perpecahan atau konflik.
b.
Perlunya
diberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat konflik untuk meniadakan
stereotip dan prasangka yang ada pada kedua belah pihak dengan cara memberikan
pengakuan bahwa masing-masing pihak adalah sederajat dan melalui kesederajatan
tersebut masing-masing anggota sukubangsa berupaya untuk saling memahami perbedaan
yang mereka punyai serta menaati berbagai norma dan hukum yang berlaku di dalam
masyarakat.
c.
Adanya
kesediaan dari kedua belah pihak yang terlibat konflik untuk saling memaafkan
dan melupakan peristiwa yang telah terjadi.
3. Konflik
antar agama
a.
Pengertian Konflik Antar Agama
Menurut
Hugh Miall (2002:65) bahwa konflik adalah aspek intrinsik dan tidak mungkin
dihindarkan dalam perubahan sosial serta sebuah ekspresi heteregonitas
kepentingan,nilai, dan keyakinan yang muncul sebagai formasi baru yang penting
ditimbulkan oleh perubahan sosial yang muncul bertentangan dengan hambatan yang
di wariskan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka konflik merupakan aspek
intrinsik yang tidak mungkin dihindari serta ekspresi heteregonitas yang di
timbulkan oleh perubahan sosial yang di wariskan.
Ajdab,dkk (1994:37) menyatakan bahwa agama
berasala dari kata a, berate tidak dan gama, berarti kacau, kocar-kacir. Jadi,
agama artinya tidak kacau, tidak kocar-kacir, dan/atau teratur. Maka, istilah
agama merupakan suatu kepercayaan yang mendatangkan kehidupan yang teratur dan
tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia.
Jadi, hal ini menunjukkan bahwa agama juga bisa menjadi sumbu
munculnya permasalahan. Dalam kehidupan sosial, agama sebenarnya adalah
keyakinan yang dianut oleh masing-masing orang. Perbedaan antara agama satu
dengan agama lainnya membawa perbedaan yang cukup signifikan ke dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari mulai dari penerapan hukum, cara bersosialisasi, cara
berpakaian, dan lain sebagainya. Masalah kecil yang tidak diselesaikan dengan
baik antar umat agama bisa memicu perselisihan yang berbahaya.
b.
Penyebab Konflik Antar Agama
Beberapa
penyebab konflik internal umat beragama seperti:
1.
Pemahaman yang menodai atau menyimpang
dari agama
2.
Pemahaman yang radikal, menganggap
alirannya benar dan orang lain salah
3.
Pemahaman yang liberal, bebas semaunya
tanpa mengikuti kaedah yang ada
Sementara itu konflik antar umat beragama
umumnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama melainkan faktor ekonomi,
politik dan sosial yang kemudian diagamakan. Beberapa penyebabnya seperti:
1.
Adanya paham radikal disebagian kecil
kelompok agama
2.
Kurang efektifnya pelaksanaan regulasi
baik karena status hukumnya yang masih dipersoalkan, kurangnya pemahaman
sebagai aparatur negara atau kurangnyakesadaran sebagai tokoh dan umat beragama
3.
Persoalan pendirian rumah ibadah atau cara
penyiaran/penyebaran agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.
Penistaan terhadap agama
5.
Adanya salah paham ayai informasi diantara
pemeluk agama
c.
Contoh Konflik Antar Agama
1.
Konflik Ambon (Islam vs Nasrani)
Contoh konflik
antar agama yang pertama adalah konflik atau kerusuhan yang terjadi di kota
Ambon, Maluku pada 19 Januari 1999. Konflik ini dipicu permasalahan sederhana,
yakni tindak pemalakan yang dilakukan 2 orang muslim terhadap seorang warga
nasrani. Konflik semakin membesar setelah ada banyak isu yang berhembus dan
membakar amarah kedua belah pihak, yakni orang Muslim dan orang-orang Nasrani.
Dari laporan yang
ada, konflik Ambon disebut menyebabkan tewasnya 12 orang dan ratusan orang
terluka. Konflik ini kemudian mereda setelah upaya rekonsiliasi dilakukan oleh
pemerintah daerah setempat
2.
Kerusuhan Poso (Islam vs Nasrani)
Kerusuhan Poso yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah juga
merupakan contoh konflik antar agama yang memberikan dampak cukup serius.
Konflik yang berlangsung antara umat Islam dan Nasrani ini bahkan
berlarut-larut dan terbagi menjadi 3 bagian karena kurangnya penanganan.
Ketiga babak kerusuhan poso tersebut yaitu Poso I terjadi antara 25 sd 29
Desember 1998, Poso II terjadi antara 17 hingga 21 April 2000, sementara Poso
III terjadi antara 16 Mei hingga 15 Juni 2000.
Tidak diketahui seberapa besar jumlah korban dan kerugian
yang diderita karena konflik ini. Yang jelas setelah penandatanganan Deklarasi
Malino pada 20 Desember 2001, antar kedua pihak yang bertikai, kondisi Poso
berangsur membaik. Deklarasi Malino sendiri diinisiasi oleh Jusuf Kalla.
3. Konflik
Tolikora (Islam vs Nasrani)
Konflik di Tolikora Papua terjadi pada tanggal 17 Juli 2015
lalu. Konflik ini dimulai dengan adanya insiden pembakaran masjid oleh para
jemaat Gereja Injil di Indonesia, saat masyarakat muslim hendak mengadakan
ibadah sholat Idul Fitri. Karena konflik ini, 2 orang korban tewas dan
sedikitnya 96 rumah warga muslim dibakar. Beruntung upaya rekonsiliasi dapat
segera dilakukan sehingga jumlah korban tidak bertambah lagi.
4. Konflik
Palestina dan Israel (Islam vs Yahudi)
Contoh konflik antar agama bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di belahan dunia lain, konflik semacam ini juga kerap terjadi dan bahkan
berlarut-larut hingga saat ini. Misalnya konflik yang terjadi antara warga
Muslim, Palestina dan warga Yahudi, Israel dalam perebutan wilayah suci
Yerussalem.
5. Konflik
Rohingya (Islam vs Budha)
Konflik rohingya
yang terjadi di Myanmar juga merupakan contoh
konflik antar agama. Dalam konflik ini, dua kubu yang bertikai adalah
etnis Rohingya yang beragama Muslim dengan pemerintah Myanmar yang
memberlakukan agama Budha sebagai agama resmi kerajaan. Konflik rohingya hingga
kini masih berlangsung dan menjadi sorotan dunia internasional.
d.
Penyelesaian Konflik Antar Agama
Dalam diskusi ini dihadirkan pula
Rizal Panggabean dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP), UGM. Ia
memaparkan tiga model penanganan konflik keagamaan yang digunakan di Indonesia
selama ini: pertama, penanganan
berbasis kekuatan atau kekuasaan (power-based approach),
yaitu pendekatan menggunakan represi, ancaman, dan intimidasi dalam
penyelesaian konflik.
Model ini dominan digunakan pada
masa Orde Baru dan juga juga masih diterapkan pada masa Reformasi
terutama dalam konteks konflik horizontal. Paling tidak ada 3 hal yang
memungkinkan praktik ini terus dilakukan:
1.
Masyarakat
kita belajar dari rejim otoriter mengenai penggunaan kekuatan/kekuasaan untuk
menyelesaikan problem sosial,kedua, jurang
yang lebar antara model penanganan berbasis kekuatan dan hak, dan yang ketiga,pendidikan kita yang lebih menekankan ketundukan
dan kepatuhan kepada yang lebih berkuasa/berpengaruh, bukan berpikir kritis.
Model penanganan ini tidak menyelesaikan masalah karena akar persoalannya tidak
tersentuh.
2.
Pendekatan
berbasis hak melalui proses hukum di pengadilan (right-based
approach). Penyelesaian persoalan melalui pendekatan ini menggunakan
proses pengadilan yaitu mencari pelanggarnya, mengadili, dan memenjarakannya.
Untuk itu dibutuhkan instumen perangkat hukum yang disepakati bersama, seperti
UU, peraturan, konvensi kebijakan, kontrak, adat istiadat, dan lain-lain.
Model ini lebih banyak digunakan
oleh para pegiat hak asasi manusia di era reformasi karena dianggap lebih baik
dan lebih memberikan jaminan keadilan. Namun pendekatan ini memiliki sisi
negatif karena dalam prosesnya dapat memperburuk relasi sosial; adanya yang
menang dan kalah (logika win-lose) menjadikan
relasi tidak setara. Model ini juga membutuhkan waktu lama dan kemungkinan ada
kendala eksekusi. Model ini pun tidak menyelesaikan masalah. Pengalaman
Indonesia menunjukkan, pendekatan hak ini memberi risiko adanya politik
penyeimbang, di mana jika dari satu kelompok ada yang ditahan, maka dari
kelompok lain pun harus diperlakukan demikian. Risiko lainnya, pendekatan ini
dapat menjadi delusi dan simbolik karena menjadi kelanjutan pendekatan berbasis
kekuatan.
3.
Pendekatan
berbasis kepentingan atau interest-based approach,
yang saat ini sedang diupayakan sebagai model penanganan alternatif dalam
menyelesaikan konflik keberagaman di Indonesia. Dalam model ini, kewenangan
paling besar ada di tangan pihak-pihak yang bertikai. Mereka sendiri yang
menentukan model penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pendekatan ini lebih
menjanjikan karena mengandaikan pihak yang berkonflik pada posisi setara,
saling peduli dan mengakomodasi. Disamping itu model ini juga nirkekerasan,
nirdominasi, nirdiskriminasi. Walaupun pendekatan ini belum menjadi arus utama
dalam penanganan konflik agama di Indoensia, akan tetapi perlu terus
diupayakan, dan model ini sebenarnya pernah dilakukan.
Ada
juga penyelesaian konflik antar agama dapat dilakukan demga 2 hal berikut :
1.
Dialog
Antar Agama
Pada dasarnya dialog agama ini adalah suatu percakapan
bebas, terus terang
dan bertanggung jawab yang didasari rasa saling pengertian dalam
menanggulangi masalah kehidupan bangsa baik berupa
materil maupun spiritual. Diharapkan dengan adanya dialog agama ini
tidak terjadi kesalahpahaman yang nantinya dapat memicu terjadinya konflik.
Dialog terbuka antar agama dapat menjadisolusi agar konflik dapat dihindari
karena komunikasi adalah inti dari pencegahan terjadinya salah paham yang dapat
menyebabkan konflik. Dengan dialog terbukakita juga dapat mencari persamaan
pandangan antar agama agar keharmonisan dapat tercipta.
2.
Pendidikan
Multikultural
Perlu ditanamkannya pemahaman mengenai pentingnya toleransi antar umat beragama sejak dini. Hal ini dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Sebagai Negara yang memiliki keanekaragaman kita harus saling menghormati dan
menghargai antar sesama.Apalagi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam
hal adat-istiadat,suku,ras/etnis,bahasa dan agama. Perbedaan yang adatersebut
jangan sampai membuat kita tercerai berai. Namun sebaliknya perbedaanyang ada
tersebut kita anggap sebagai kekayaan bangsa yang menjadi ciri khas bangsa
kita. Perlunya ditanamkannya rasa nasionalisme dan cinta
tanah air dalamdiri generasi penerus bangsa sejak dapat membuat mereka
semakin memahami dan akhirnya dapat saling menghargai setiap perbedaan yang
ada.
Sumber :
1. Pronk, Jan P. 1994. Pertikaian Merebak Dunia. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia
2.
Halking dan Mukmin, Budi Ali.
2012. Bahan Ajar Ilmu Politik. Medan: Fakultas Ilmu Sosial
3. Winardi.
1994. Manajemen Konflik; Konflik
Perubahan dan Pengembangan. Bandung: Mandar Maju,
4. Wirawan.
2010. Konflik dan Menejemen
Konflik, Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humatika, 2010.
5. Rida.
2013. Ini Dia Penyebab Konflik Antar Umat
Beragama. Jakarta
6. Sefriani, 2011. HUKUM INTERNASIONAL Suatu Pengantar.
Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
7. Pandu Wibowo. 2014. Konflik antar etnis penyebab dan
solusi. Kompasiana
8. Rahayu, Maghfiroh.2013.
Model Alternatif Penanganan Konflik Agama di Indonesia.
Titanium Watches - Stainless Watches
BalasHapusStainless Watches. T-shirts, titanium wheels jewelry, stickers, labels, accessories mens titanium watches and more. Designed how to get titanium white octane for Stainless titanium wallet Watches. Browse our titanium nipple bars store now!