MATERI PEMBELAJARAN KELAS XII
Nama
: Feni Dwi Erni Chusainiyah
MIM : K8417030
Kelas
: B
KD
3.1 4 Memiliki pengetahuan melakukan
strategi pemberdayaan komunitas dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal
di tengah globalisasi
Mata Pelajaran : Sosiologi
Kelas/Semester : XII/2
Materi :
Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan
Alokasi Waktu :
2 x 45 Menit
Partisipasi Komunitas dalam Pemberdayaan
1.
Maksud
pengembangan pertisipasi komunitas dalam proses pembangunan
Partisipasi sebenarnya berasal
dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu
kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian
dalam kegiatan suatu organisasi. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau
partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari
strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Dalam pelaksanaan pembangunan
harus ada sebuah rangsangan dari pemerintah agar masyarakat dalam keikutsertaannya
memiliki motivasi. Menurut Simatupang (dalam Yuwono, 2001:124) memberikan
beberapa rincian tentang partisipasi sebagai berikut :
a. Partisipasi berarti apa yang kita
jalankan adalah bagian dari usaha bersama yang dijalankan bahu-membahu dengan saudara
kita sebangsa dan setanah air untuk membangun masa depan bersama.
b. Partisipasi berarti pula sebagai kerja
untuk mencapai tujuan bersama diantara semua warga negara yang mempunyai latar
belakang kepercayaan yang beraneka ragam dalam negara pancasila kita, atau
dasar hak dan kewajiban yang sama untuk memberikan sumbangan demi terbinanya
masa depan yang baru dari bangsa kita.
c. Partisipasi tidak hanya berarti
mengambil bagian dalam pelaksanaan-pelaksanaan, perencanaan pembangunan.
Partisipasi berarti memberikan sumbangan agar dalam pengertian kita mengenai
pembangunan kita nilai-nilai kemanusiaan dan cita-cita mengenai keadilan sosial
tetap dijunjung tinggi.
d. Partisipasi dalam pembangunan berarti
mendorong ke arah pembangunan yang serasi dengan martabat manusia. Keadilan
sosial dan keadilan Nasional dan yang memelihara alam sebagai lingkungan hidup
manusia juga untuk generasi yang akan datang.
Pendapat Suryono (2001:124)
partisipasi merupakan ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam
kegiatan pembangunan dan ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan
Untuk mewujudkan keberhasilan
pembangunan, inisiatif dan kreatifitas dari anggota masyarakat yang lahir dari
kesadaran dan tanggung jawab sebagai manusia yang hidup bermasyarakat dan
diharapkan tumbuh berkembang sebagai suatu partisipasi. Sehubungan dengan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi merupakan keterlibatan
masyarakat secara aktif masyarakat dapat juga keterlibatan dalam proses
penentuan arah, strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah. Hal ini terutama berlangsung dalam proses politik dan juga proses
sosial, hubungan antara kelompok kepentingan dalam masyarakat sehingga demikian
mendapat dukungan dalam pelaksanaannya.
Menurut Slamet (dalam Suryono 2001:124) partisipasi
masyarakat dalam pembangunan diartikan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam
pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut serta memanfaatkan dan
ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
Konsep partisipasi masyarakat
dalam pembangunan sudah mulai dikenalkan oleh pemerintah sejak awal tahun
1980-an melalui istilah pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk
dapat berpartisipasi dalam membangun serta menjaga lingkungan dimana mereka
berada. Untuk mensukseskan gerakan pemberdayaan masyarakat tersebut kemudian
pemerintah membentuk beberapa lembaga-lembaga PKK, LKMD, dan karang taruna
sebagai wadah dalam mendorong komunitas lokal untuk berpartisipasi dan
menjunjung solidaritas bersama. Mengingat pemberdayaan masyarakat kebanyakan adalah
staf pemerintah atau yang ditunjukan oleh pemerintah yang bekerja sebagai
penghubung antara kebijakan serta agenda pembangunan dengan apa yang harus
dilakukan oleh komunitas.
Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan menurut Supriady (2005:16 ) diartikan sebagai ikut serta masyarakat
yang efektif membutuhkan kesepian dari partisipasi masyarakat.
Partisipasi dalam memerima
hasil pembangunan dan menilai hasil partisipasi masyarakat menurut Isbandi
(2007:27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian
masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan
tentang alternative solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi
masalah, dan ketertiban masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Usaha
pemberdayaan masyarakat, dalam arti pengelolaan pembangunan desa harus dibangun
dengan berorientasi pada potensi viskal, perlibatan masyarakat serta adanya
usaha yang mengarah pada kemandirian masyarakat desa. Keikutsertaan masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan secara aktif baik pada pembuatan rencana
pelaksanaan maupun penilaian pembangunan menjadi demikian penting sebagai tolak
ukur kemampuan masyarakat untuk berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan
yang telah dilakukan. Dalam meningkatkan dan mendorong munculnya sikap
partisipasi, maka yang perlu dipahami oleh pengembang masyarakat adalah
kebutuhan-kebutuhan nyata yang dirasakan oleh individu maupun masyarakat.
Teori Partisipasi : Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
Menurut Para Ahli
Hetifah (dalam
Handayani 2006:39) berpendapat, “Partisipasi sebagai keterlibatan orang
secara sukarela tanpa tekanan dan jauh dari pemerintah kepentingan
eksternal”.
Menurut Histiraludin (dalam
Handayani 2006:39-40) “Partisipasi lebih pada alat sehingga dimaknai
partisipasi sebagai keterlibatan masyarakat secara aktif dalam keseluruhan
proses kegiatan, sebagai media penumbuhan kohesifitas antar masyarakat,
masyarakat dengan pemerintah juga menggalang tumbuhnya rasa memiliki dan
tanggung jawab pada program yang dilakukan”. Istilah partisipasi sekarang ini
menjadi kata kunci dalam setiap program pemngembangan masyarakat, seolah-olah
menjadi “model baru” yang harus melekat pada setiap rumusan kebijakan dan
proposal proyek. Dalam pengembangannya seringkali diucapkan dan ditulis
berulang-ulang teteapi kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan
makna. Partisipasi sepadan dengan arti peran serta, ikut serta, keterlibatan
atau proses bersama saling memahami, merencanakan, menganalisis, dan melakukan
tindakan oleh sejumlah anggota masyarakat.
Selanjutnya menurut Slamet (
2003:8 ) menyatakan bahwa, partisipasi Valderama dalam Arsito mencatat ada tiga
tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan pembangunan
masyarakat yang demokratis yaitu :
1. Partisipasi politik (political
participation)
2. Partisipasi social (sosial
participation)
3. Partisipasi warga (citizen
participation/citizenship)
Ketiga hal tersebut dijelaskan sebagai berikut
:
1. Partisipasi politik (political
participation) lebih berorientasi pada “mempengaruhi” dan “mendudukan
wakil-wakil rakyat” dalam lembaga pemerintah ketimbang partisipasi aktif dalam
proses-proses kepemerintahan itu sendiri.
2. Partisipasi social (social
participation) partisipasi ditempatkan sebagai beneficiary atau pihak diluar
proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dalam semua
tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai penilaian,
pemantauan, evaluasi dan implementasi. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan
untuk memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan kata lain,
tujuan utama dari proses sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu
sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam dunia kebijakan publik lebih
diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi sosial.
3. Partisipasi warga (citizen
participation/citizenship) menekankan pada partisipasi langsung warga dalam
pengambilan keputusan pada lembaga dan proses pemerintahan. Partisipasi warga
telah mengalih konsep partisipasi “dari sekedar kepedulian terhadap penerima
derma atau kaum tersisih menuju suatu keperdulian dengan berbagai bentuk
keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambil keputusan
diberbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka. Maka berbeda dengan
partisipasi sosial, partisipasi warga memang berorientasi pada agenda penentuan
kebijakan publik. Partisipasi dapat dijelaskan sebagai masyarakat
pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Salah satu
kritik adalah masyarakat merasa tidak memiliki dan acuh tak acuh terhadap
program pembangunan yang ada. Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan
mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan serta secara aktif
mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan.
Terlebih apabila akan dilakukan pendekatan pembangunan dengan semangat
lokalitas. Masyarakat lokal menjadi bagian yang paling memahami keadaan
daerahnya tentu akan mampu memberikan masukkan yang sangat berharga. Masyarakat
lokal dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar
dalam melaksanakan pembangunan. Masyarakat lokal lah yang mengetahui apa
permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya.
Bahkan pula mereka akan mempunyai pengetahuan lokal untuk mengatasi masalah
yang dihadapinya tersebut.
Partisipasi bukan hanya sekedar
salah satu tujuan dari pembangunan sosial tetapi merupakan bagian yang integral
dalam proses pembangunan sosial. Partisipasi masyarakat berarti eksitensi
manusia seutuhnya, tuntutan akan partisipasi masyarakat semakin berjalan
seiring kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara. Penyusunan perencanaan
partisipasif yaitu dalam perumusan program-program pembangunan yang benar-benar
dibutuhkan masyarakat setempat dilakukan melalui diskusi kelompok-kelompok
masyarakat secara terfokus atau secara terarah. Kelompok strategis masyarakat
dianggap paling mengetahui potensi, kondisi, masalah, kendala, dan kepentingan
(kebutuhan) masyarakat setempat, maka benar-benar berdasar skala prioritas,
bersifat dapat diterima oleh masyarakat luas (acceptable) dan dianggap layak
dipercaya (reliable) untuk dapat dilaksanakan (implementasi) program
pembangunan secara efektif dan efesien, berarti distribusi dan alokasi
faktor-faktor produksi dapat dilaksanakan secara optimal, demikian pula
pencapaian sasaran peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat, perluasan
lapangan kerja atau pengurangan pengangguran, berkembangnya kegiatan lokal
baru, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, peningkatan keswadayaan
dan partisipasi masyarakat akan terwujud secara optimal pula.
Perencanaan program pembangunan
disusun sendiri oleh masyarakat, maka selanjutnya implementasinya agar
masyarakat juga secara langsung dilibatkan. Perlibatan masyarakat, tenaga kerja
lokal, demikian pula kontraktor lokal yang memenuhi syarat. Selanjutnya untuk
menjamin hasil pekerjaan terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,
peran serta masyarakat dalam pengawasan selayaknya dilibatkan secara nyata,
sehingga benar-benar partisipasi masyarakat dilibatkan peran serta mulai
penyusunan program, implementasi program sampai kepada pengawasan, dengan
demikian pelaksanaan (implementasi) program pembangunan akan terlaksana pula
secara efektif dan efesien.
2.
Tiga
tahap partisipasi komunitas dalam pembangunan menurut Ericson
Bentuk partisipasi, menurut
Ericson seperti dikutip Slamet (1994) yang diberikan kepada masyarakat dalam
tahapan pembangunan memiliki beberapa bentuk yang terbagi menjadi tiga tahapan,
yaitu:
1.
Partisipasi di dalam tahap perencanaan (idea planning stage).
Partisipasi pada tahap mempunyai maksud adalah pelibatan seseorang pada tahap
penyusunan rencana dan strategi dalam penyusunan kepanitiaan dan anggaran pada
suatu kegiatan/proyek. Masyarakat mampu berpartisipasidengan memberikan usulan,
saran, kritik melalui pertemuan-pertemuan yang diadakan
2.
Partisipasi dalam tahap pelaksanaan (implementation stage).
Partisipasi pada tahap ini maksudnya adalah pelibatan seseorang pada tahap
pelaksaan pekerjaan suatu proyek. Masyarakat disini dapat memberikan tenaga,
uang ataupun material/barang, serta ide-ide sebagai salah satu wujud
partisipasinya pada pekerjaan tersebut; dan
3.
Partisipasi di dalam pemanfaatan. Partisipasi pada tahap ini
maksudnya adalah pelibatan seseorang pada tahap pemanfaatan suatu proyek
setelah proyek tersebut selesai dikerjaan. Partisipasi masyarakat pada tahap
ini berupa tenaga dan uang pengoperasian, serta memelihara proyek yang telah
dibangun
Sumber :
Yuwono, Teguh.
2001. Manajemen Otonomi Daerah : Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru.
Semarang: Clyapps Diponegoro University
Suryono, Agus.
2001. Teori dan Isi Pembangunan. Malang: Universitas Negeri Malang. UM
Press
Supriady, Deddy dan
Riyadi. 2005. Perencanaan Pembangunan Derah. Jakarta: SUN
Isbandi, Rukminto
Adi. 2007. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas : Dari
Pemikiran Menuju Penerapan. Depok: Fisip UI press
Zulkifli, arif.
2017. Partisipasi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar