MATERI PEMBELAJARAN KELAS XII
Telaah
Kurikulum (Materi 5)
Fitri
Sekti Indriani (K8417032)
Strategi Pemberdayaan Komunitas di
Tengah Pengaruh Globalisasi
1)
Pandangan
tentang pemberdayaan masyarakat (Ife, 1996: 59)
a.
Struktural
Strukturalisme
adalah pendekatan yang melihat berbagai gejala budaya dan alamiah sebagai
sebuah struktur yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berkaitan dalam satu
kesatuan (Piaget). Bagi kaum strukturalis, praktik sosial yang tampak tidak
beraturan di permukaan ini sebenarnya selalu didasari oleh struktur dalam atau
fundamental yang biasanya tak nampak yang beroperasi di bawah kesadaran
manusia. Oleh karena itu, strukturalisme juga mengandaikan individu atau subjek
pelaku yang tidak bebas karena ditentukan oleh struktur tersebut dalam praktik
sosialnya.
Michel Foucault dan Strukturalisme, Foucault menolak dirinya dimasukkan
dalam jajaran pemikir strukturalis, tetapi beberapa karyanya lahir di
tengah-tengah masa jaya strukturalisme dan di dalamnya dapat ditemukan
kemiripan pemikiran dengan tokoh-tokoh strukturalisme lainnya. Harus diakui
bahwa pemikiran Foucault berkembang dan mengalami perubahan, namun tetap saja
strukturalisme masih membayanginya.
Karya
Foucault yang sangat dekat dengan strukturalisme adalah Les mots et les
choses (1966) dan L’archeologie du savoir (1969). Melalui karyanya
tersebut Foucault dianggap mampu menjadikan strukturalisme sebagai filosofi
baru bagi para intelektual Paris saat itu, menggantikan eksistensialisme yang
mulai surut. Filosofi baru dalam karya Foucault ini dengan jelas menyetujui
pernyataan bahwa subjek tidak memaknai dunia melalui kebebasannya yang penuh
dengan kecemasan seperti pemikiran kaum eksistensialis, tetapi subjek
ditentukan oleh struktur dalam yang ada di balik kesadaran manusia.
Épistémè
sebagai
struktur, dalam Les
mots et les choses (1966) Foucault melahirkan istilah épistémè yang
secara sederhana dapat diartikan sebagai keseluruhan ruang bermakna,
stratigrafi yang mendasari kehidupan intelektual, serta kumpulan prapengandaian
pemikiran suatu jaman. Bambang Sugiharto menyebut épistémè sebagai
struktur kognitif fundamental yang mendasari keseluruhan pola berpikir
masyarakat di suatu jaman.2 Beberapa kritikus lain menyebutkan bahwa épistémè
bisa disejajarkan dengan paradigma menurut pandangan Thomas Kuhn.
Sebagai sebuah
struktur, épistémè dapat dikenali dari salah satu sifat struktur yang
disepakati oleh para pemikir strukturalis, yaitu totalitas. Dalam bukunya L’archeologie
du savoir (1969) Foucault menjelaskan épistémè sebagai sebuah
totalitas yang menyatukan, dalam arti mengendalikan cara kita memandang dan
memahami realitas tanpa kita sadari. Épistémè hanya berlaku pada suatu
zaman.
Wacana
menurut Foucault berkaitan erat dengan konsep kekuasaan. Konsep kekuasaan
Foucault berbeda dengan konsep kekuasaan yang telah ada sebelumnya. Kekuasaan
bukanlah struktur politis seperti pemerintah atau kelompok-kelompok sosial yang
dominan. Kekuasaan bukanlah raja yang absolut atau tuan tanah yang tiranik.
Foucault
mendefinisikan kembali kekuasaan dengan menunjukkan ciri-cirinya, bahwa
kekuasaan itu tersebar, tidak dapat dilokalisasi, merupakan tatanan disiplin
dan dihubungkan dengan jaringan, memberi struktur kegiatan-kegiatan, tidak
represif tetapi produktif, serta melekat pada kehendak untuk mengetahui.
Ciri-ciri tersebut memang tidak menjelaskan “apa itu kekuasaan?”, tetapi
Foucault lebih tertarik untuk melihat bagaimana kekuasaan dipraktikkan,
diterima, dan dilihat sebagai kebenaran dan juga kekuasaan yang berfungsi dalam
bidang-bidang tertentu. Kekuasaan Foucault bukanlah milik tetapi strategi,
Foucault tidak memisahkan antara pengetahuan dan kekuasaan. Tidak ada
pengetahuan tanpa kekuasaan dan tidak ada kekuasaan tanpa pengetahuan.
Kekuasaan
simbolik memiliki legitimasi untuk menentukan yang benar dan yang salah, yang tabu
dan yang pantas, yang gila dan yang normal. Menurut Foucault, dunia intelektual
sebenarnya bukanlah ruang ilmiah yang bertujuan utama pada pengembangan ilmu
pengetahuan tetapi dunia ilmiah adalah dunia pertarungan wacana alias
pertarungan kebenaran.
Struktur
sangat berperan penting dalam menentukan praktik sosial individu. Ini memang
sejalan dengan konsep strukturalisme . Namun, menyeluruh tidak berarti harus
universal, karena épistémè dan kekuasaan juga mengambil bentuk-bentuk
partikular, bekerja di tingkat mikro, seperti sekolah, penjara, rumah sakit,
agama, atau institusi-institusi yang berperan dalam pembentukan
individu-individu yang patuh. Hal inilah yang memperlihatkan ide-ide post
strukturalis Foucault yang mengarah pada postmodernisme.
b.
Pluralisme
Pluralisme berasal dari kata plural dan isme, plural yang berarti
banyak (jamak), sedangkan isme berarti paham. Jadi pluralism adalah suatu paham
atau teori yang menganggap bahwa realitas itu terdiri dari banyak substansi.
Masyarakat
Indonesia dikenal sebagai masyarakat pluralis. Menurut Nurcholish Madjid,
Indonesia adalah salah satu bangsa yang paling pluralis di dunia (Woorward,
1998: 91). Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, agama, dan ras yang
secara keseluruhan membentuk tatanan kebudayaan nasional bangsa, yaitu
kebudayaan Indonesia. Pluralisme dalam masyarakat Indonesia merupakan sebuah
kekayaan budaya bangsa yang sangat tinggi nilainya. Tetapi, ada sebuah ekses
yang muncul dalam masyarakat yang sifatnya plural, yaitu seringkali tumbuh perbedaan-perbedaan
yang memunculkan potensi-potensi ke arah konflik.
Perlu
dipahami bahwa pluralisme adalah hukum sejarah, maka perlu dipahami bahwa
pluralisme itu bukanlah sebuah keunikan dalam masyarakat atau karakteristik
yang lain dari sebuah budaya tertentu. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya
dalam sebuah struktur yang benar-benar tunggal tanpa adanya unsur-unsur lain di
dalamnya (Sudarto, 1999: 2). Apalagi pada tahun 1980-an di mana dunia mengalami
suatu masa yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu hancurnya batas-batas
budaya, rasial, bahasa dan geografis. Untuk pertama kalinya dalam sejarah dunia
tidak lagi terkotak-kotak dalam dua kutub perbedaan Barat dan Timur (Coward,
1989: 5). Oleh sebab itu pluralisme perlu dipahami bukan hanya sebagai kebaikan
negatif yang menyingkirkan paham fanatisme golongan, namun essensi dari
pluralisme adalah dipahami sebagai kekuatan yang bisa menyatukan komponen
masyarakat dalam ikatan pertalian sejati kebhinekaan yang membangun ikatan
keadaban (Amidhan, 2000: 29).
Masyarakat
Indonesia adalah sketsa masyarakat yang plural, karena di dalamnya terdapat
bermacam suku, agama, budaya dan ras. Pada tradisi kehidupan beragam di
Indonesia sering terjadi ambiguitas dalam perkembangannya. Hal ini terkait
dengan masalah-masalah keagamaan yang berujung pada peristiwa-peristiwa konflik
yang di luar nalar ataupun ajaran agama yang mengajarkan tentang cinta damai.
Pluralisme
secara literal dapat diartikan sebagai paham kemajemukan, baik dalam agama,
etnis, suku, maupun budaya. Namun, karena di Indonesia sering terjadinya
konflik sosial yang dipicu oleh isu agama, wacana pluralisme juga sering lebih
ditekankan pada masalah pluralisme agama. Di era demokrasi dan globalisasi,
pluralisme kemudian menjadi isu yang sangat penting dan gencar
disosialisasikan. Hal ini dilakukan dengan harapan ketika semangat pluralisme
dalam beragama dipahami dengan baik, ketegangan dan konflik yang disebabkan
oleh isu agama dapat diredam, atau paling tidak makin berkurang. (Setiawan,
2010: 8).
Prinsip-prinsip pluralisme dianggap dapat menjawab permasalahan
dalam melawan keterasingan jiwa masyarakat modern karena tekanan kapitalisme.
Dengan demikian, ide pluralisme berkembang seiring dengan perkembangan situasi
dan kondisi yang melingkupinya. Berangkat dari pemikiran tersebut, dapat
dipahami bahwa pluralism merupakan suatu pandangan yang meyakini akan banyak
dan beragamnya hakikat realitas kehidupan, termasuk realitas keberagaman
manusia. Sehingga pluralisme agama dapat diartikan sebagai sikap dan pandangan
bahwa hakikat agama di dunia ini tidak hanya satu, tetapi banyak atau beragam.
c.
Elit
Vilfredo
Pareto (1848 - 1923) menggunakan kata elit untuk menjelaskan adanya
ketidaksetaraan kualitas individu dalam setiap lingkup kehidupan sosial (T.B.
Bottomore, 1996). Pareto percaya bahwa dalam setiap masyarakat diperintah oleh
sekelompok kecil orang yang mempunyai kualitas yang diperlukan bagi kehidupan
mereka pada kekuasaan sosial dan politik yang penuh. Mereka yang bisa
menjangkau pusat kekuasaan adalah selalu merupakan terbaik. Merekalah yang
dikenal sebagai elit. Elit merupakan orang - orang yang berhasil menduduki
jabatan tinggi dalam lapisan masyarakat. Lebih jauh, Paretto dalam Bottomore
(1996) membagi kelas elit kedalam dua kelas yaitu pertama, elit yang memerintah
(governing elite) yang terdiri dari individu - individu yang secara
langsung dan tidak langsung memainkan peranan yang besar dalam pemerintahan.
Kedua, elit yang tidak memerintah (non - governing elite). Jadi
menurutnya, dalam lapisan masyarakat memiliki dua lapisan, lapisan yang rendah
dan lapisan yang tinggi yang dibagi menjadi dua, elit yang memerintah dan elit
yang tidak memerintah.
Tak jauh
berbeda dengan Pareto, Gaetano Mosca (1858 - 1941) memberikan gagasan tentang
elit bahwa dalam semua masyarakat selalu muncul dua kelas, yaitu kelas yang
berkuasa dan kelas yang dikuasai. Kelas yang menguasai jumlahnya lebih sedikit,
melaksanakan semua fungsi politik, memonopoli kekuasaan, dan menikmati
keistimewahan. Sedangkan kelas yang dikuasai jumlahnya lebih banyak,
diperintah, dan dikendalikan oleh kelas yang memerintah dengan cara yang masa
kini kurang lebih legal diktatorial dan kejam (T.B.Battomore, 1996). Mosca
percaya bahwa yang membedakan karakteristik elit adalah kecakapan untuk
memimpin dan menjalankan kontrol politik, sekali kelas yang memrintah tersebut
hilang kepercayaan dan orang – orang yang diluar kelas tersebut menunjukkan
kecakapan yang lebih baik, maka terdapat segala kemungkinan bahwa kelas
berkuasa akan dijatuhkan dan digantikan oleh penguasa yang baru. Kemudian,
Bottomore (1996) menegaskan baik Preto, maupun Mosca, keduanya memusatkan
kajiannya pada elit dalam artian kelompok orang yang secara langsung
menggunakan atau berada dalam posisi memberikan pengaruh yang sangat kuat
terhadap penggunaan kekuatan politik.
Skema
konseptual yang telah diwariskan oleh Pareto dan Mosca mencakup gagasan –
gagasan umum bahwa setiap masyarakat ada dan harus ada suatu minoritas yang
menguasai anggota masyarakat lain. Minoritas itu adalah adalah kelas politik atau
elit yang memerintah yang terdiri dari mereka yang menduduki jabatan - jabatan
komando politik dan secara lebih tersamar, mereka yang dapat langsung
mempengaruhi keputusan - keputusan politik. Dalam perspektif Pareto maupun
Mosca, elit menunjuk kepada sesuatu yang memerintah menjalankan fungsi – fungsi
sosial yang penting, dan mewakili dari sebagian dari nilai – nilai sentral
masyarakat. (Yusron,2009)
d.
Post-Strukturalisme
Bila strukturalis melihat
keteraturan dan stabilitas dalam sistem bahasa, maka Jacques Derrida, tokoh
utama pendekatan post-strukturalisme melihat bahasa tak teratur dan tak stabil.
Derrida menurunkan peran bahasa yang
menurutnya hanya sekedar “tulisan” yang tidak memaksa penggunanya, dia juga
melihat bahwa lembaga sosial tak lain hanya sebagai tulisan, karena itu tak
mampu memaksa orang. Konteks yang berlainan memberikan kata-kata dengan arti
yang berlainan pula. Akibatnya sistem bahasa tak mempunyai kekuatan memaksa
terhadap orang, yang menurut pandangan teoritisi strukturalis justru memaksa.
Karena itu menurut Derrida mustahil bagi ilmuwan untuk menemukan hukum umum
yang mendasari bahasa. Ia mengkritik masyarakat pada umumnya yang diperbudak
oleh logosentrisme (pencarian sistem berpikir universal yang mengungkapkan apa
yang benar, tepat, indah dan seterusnya).
Post-strukturalisme mengandung
pengertian kritik maupun penyerapan. Menyerap berbagai aspek linguistik
struktural sambil menjadikannya sebagai kritik yang dianggap mampu melampaui
strukturalisme. Sigkatnya, post-strukturalisme menolak ide tentang struktur
stabil yang melandasi makna melalui pasanan biner (hitam-putih, baik-buruk).
Makna adalah sesuatu yang tidak stabil, yang selelu tergelincir dalam
prosesnya, tidak hanya dibatasi pada kata, kalimat atau teks tertentuyang
bersifat tunggal, namun hasil hubungan antar teks. Sama seperti pendahulunya,
bersifat antihumanis dalam upayanya meminggirkan subjek manusia yang terpadu
dan koheren sebagai asal muasal makna stabil.
Michael Foucoult adalah ahli
sosiologi tubuh dan sekaligus ahli teori post-strukturalisme. Karya-karyanya
yang berkaitan erat dengan teori-teori post-strukturalime untuk menjelaskan
bahwa faktor sosial budaya berpengaruh
dalam mendefinisikan tubuh dengan karakter ilmiah, universal, yang tergantung
pada waktu dan tempat. Bahwa ciri-ciri alamiah tubuh (laki-laki dan perempuan)
bisa bermakna berbeda dalam tataran kebudayaan yang berbeda. Sebagai seorang
post-strukturalis Foucoult tertarik pada cara dimana berbagai bentuk ilmu
pengetahuan menghasilkan cara-cara hidup. Menurutnya, aspek masyarakat yang
paling signifikan untuk menjadi modern bukanlah fakta bahwa masyarakat itu
ekonomi kapitalis (Marx), atau suatu bentuk baru solidaritas (Weber) atau
bersikap rasional (Weber), melainkan cara dimana bentuk-bentuk baru pengetahuan
yang tidak dikenal pada masa pramodernitas itu muncul yang dapat mendefinisikan
kehidupan modern.
Salah satu karya Foucoult
adalah Archeology of Knowledge yang merupakan tujuan dari
studinya mencari struktur pengetahuan, ide-ide dan modus dari diskursus atau
wacana. Ia mempertentangkan arekeologinya itu dengan sejarah atau sejarah
ide-ide. Dalam karyanya itu, Foucoult juga ingin mempelajari
pernyataan-pernyataan baik lisan maupun tertulis sehinga ia dapat menemukan
kondisi dasar yang memungkinkan sebuah diskursus atau wacana bisa berlangsung.
Konsep kunci dari Foucoult adalah arkeologi, geneologi dan kekuasaan. Bila
arkeologi memfokuskan pada kondisi historis yang ada, sementara geneologi lebih
mempermasalahkan tentang proses historis yang merupakan proses tentang jaringan
jaringan diskursus.
Hubungan secara konseptual antara
Strukturalis dan Pos-strukturalis. Berdasarkan namanya,
post-strukturalisme dibangun diatas gagasan strukturalisme, namun bergerak
keluar dan menciptakan mode berpikirnya sendiri. Strukturalisme dipengaruhi
oleh ilmu bahasa, bahwa bahasa sebagai simbol dapat menciptakan makna yang
berlaku secara universal, sedangkan pos-strukturalisme tidak melihat adanya
kestabilan dan universalitas makna dalam bahasa. Bahkan Derrida berupaya untuk melakukan
“dekonstruksi logosentrisme”. Dia ingin melihat masyarakat terbebas dari
gagasan semua penguasa intelektual yang telah menciptakan pemikiran dominan.
Sedangkan Foucoult mengemukakan pandangannya tentang pengetahuan/kekuasaan.
Pengetahuan dan kekuasaan saling berkaitan. Bahwa orang yang memiliki
pengetahuan maka dia yang akan berkuasa.
Kenyataan empiris
yang terjadi saat ini, dapat diambil contoh penggunaan kartu kredit sebagai
sarana untuk pembayaran dan pembelian suatu produk barang atau jasa. Pendekatan
Strukturalis melihat bahwa ada pemaknaan bahasa dalam kartu kredit yang
dikeluarkan oleh sistem perbankan dan berlaku universal. Pemohon kartu kredit
harus memiliki persyaratan tertentu untuk mendapatkannya. Simbol yang ada di
kartu dimaknai bersama, baik oleh pembeli maupun penjual, bahwa penggunaannya
hanya dengan “menggesekkan” kartu ke alat terentu dan bank akan
mengeluarkan kredit pinjaman kepada pemegang kartu. Kata-kata dalam bahasa
“tinggal gesek” dimaknai secara strukturalis sebagai alat kemudahan membayar.
Post-strukturalis melihatnya bahwa kartu kredit tersebut kurang atau tidak
bermanfaat, simbol kartu yang dimaknai sebagai alat tukar bergengsi justru
dimaknai oleh post-strukturalis sebagai penciptaan masalah baru. Ada unsur
ketidakstabilan. Makna “kewajiban” membayar berbeda pemaknaannya oleh pemakai
kartu, karena ketidakmapunannya untuk membayar atau karena ketidakdisiplinannya
dalam membayar cicilan. Bila kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu
kredit untuk melunasi atau mencicil hutang tidak dijalankan, maka ada sanksi
tertentu terhadap pemegang kartu, baik denda maupun sanksi hukum, bila tidak
sanggup membayar.
Bila dilihat dari
sudut pandang pengetahuan/kekuasaan, maka orang-orang yang mengetahui
kebaikan dan keburukan kartu, tentu akan “menguasai” kartu tersebut, dalam arti
dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. Dia akan mempelajari, berapa beban bunganya
dalam sebulan atau setahun, berapa biaya adiministrasinya, berapa dendanya bila
terlambat, berapa iuran anggotanya pertahun, dan setiap tanggal berapa dia
harus membayar tagihan serta berapa yang harus dibayar. Pengetahuan ini yang
menurut pandangan Foucoult berkaitan dengan kekuasaan. Bila nasabah/pemegang
kartu memiliki pengetahuan, maka dia akan berkuasa (kartu tersebut bermanfaat)
namun bila tidak, maka pihak bank yang akan berkuasa (beruntung).
Sumber:
Bambang
Sugiharto, Postmodernisme, Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta,
Kanisius, 2000
Haryatmoko,
“Kekuasaan melahirkan Antikekuasaan. Menelanjangi Mekanisme dan Teknik
Kekuasaan
Bersama Foucault” dalam BASIS nomor 01-02, Tahun ke-51, Januari-Februari
2002.
Pius A. P, M. Dahlan, Kamus Ilmiah Popular, (Surabaya: Arkola,
1994), Cet. Ke-1, H.604.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/50611/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y
Komentar
Posting Komentar