MATERI PEMBELAJARAN KELAS XI


Nama              : Feni Dwi Erni Chusainiyah
MIM               : K8417030
Kelas               : B

KD 3.4 Memahami konflik sosial dan bagaimana melakukan respon untuk melakukan resolusi konflik demi terciptanya kehidupan yang damai di masyarakat
Mata Pelajaran          : Sosiologi
Kelas/Semester          : XI/2
Materi                         : Macam-Macam Konflik Beserta Kasus yang ada dalam Masyarakat
Alokasi Waktu           : 2 x 45 Menit

1.      Konflik Internasional
a.       Pengertian Konflik Internasional
Menurut Sefriani(2012) Konflik Internasional merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
b.      Penyebab Konflik Internasional
Menurut Sefriani(2012). Konflik Internasional dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor- faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
1.       Kesalahpahaman (Misalnya : perbedaan dalam menafsirkan isi suatu perjanjian yang dibuat),
2.        Salah satu pihak mengingkari isi perjanjian ,
3.      Penghinaan terhadap harga diri negara lain
4.      Intervensi yang dilakukan suatu negara terhadap negara lain,
5.      Perebutan sumber- sumber ekonomi,
6.      Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional
                    Meskipun hubungan antar negara telah diatur dalam hukum internasional atau perjanjian internasional, dalam pergaulan dunia ternyata masih terdapat konflik internasional. Konflik Internasional Dapat terjadi karena kesalahpahaman tentang suatu hal atau salah satu pihak sengaja melanggar hal kepentingan negara lain. Konflik antar negara ada yang dapat mempengaruhi kehidupan internasional serta mengancam dunia dan ada pula yang tidak. Oleh sebab itu konflik internasional harus dicarikan jalan penyelesaiannya. Dilain pihak, sebab-sebab terjadinya konflik internasional antara lain :
1.      Kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju,
2.      Perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial,
3.      Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara,
4.      Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang,
5.      Diskriminasi yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok 
c.       Contoh Konflik Internasional
Menurut Robert Marley(2018)
1.      Korea Utara
Uji coba nuklir dan rudal Korea Utara ditambah dengan gagasan permusuhan Gedung Putih, membuat ancaman perang di Semenanjung Korea—bahkan sebuah konfrontasi nuklir yang dahsyat—lebih besar dari pada kapan pun dalam sejarah belakangan ini. Uji coba nuklir keenam Pyongyang pada bulan September 2017, dan meningkatnya jangkauan rudalnya, jelas menunjukkan tekad Korea Utara untuk memajukan program nuklir dan kemampuan penyerangan antarbenua-nya. Dari Amerika Serikat, sementara itu, dikirimkan tanda-tanda yang ceroboh dan membingungkan terkait diplomasi.
Dorongan Kim Jong Un untuk senjata nuklir sebagian dipicu oleh rasa takut bahwa tanpa tindakan pencegahan seperti itu, dia berisiko digulingkan oleh kekuatan asing, dan sebagian oleh ancaman yang dirasakan di dalam Korut, terutama persaingan elit, dampak reformasi ekonomi yang terkendali namun tetap tak dapat diprediksi, dan kesulitannya dalam mengendalikan arus informasi—termasuk dari saluran media asing.
2.      Persaingan As-Saudi-Iran
Persaingan ini kemungkinan akan menghiasi Timur Tengah pada tahun 2018. Hal ini dimungkinkan dan diperburuk oleh tiga perkembangan paralel: konsolidasi otoritas Mohammed bin Salman, putra mahkota Arab Saudi yang tegas; strategi Trump yang lebih agresif terhadap Iran; dan berakhirnya kontrol teritorial ISIS di Irak dan Suriah, yang memungkinkan Washington dan Riyadh untuk mengarahkan sorotan lebih tegas terhadap Iran.
3.      Krisis Rohingya: Myanmar Dan Bangladesh
Krisis Rohingya di Myanmar telah memasuki fase baru yang berbahaya, mengancam transisi demokrasi Myanmar, stabilitasnya, dan kondisi Bangladesh serta wilayah tersebut secara keseluruhan.
Serangan bulan Agustus oleh Tentara Pembebasan Rohingya Arakan (ARSA)—sebuah kelompok militan di negara bagian Rakhine di Myanmar—memicu sebuah respon militer yang brutal yang menargetkan komunitas Muslim Rohingya yang telah lama dianiaya. Serangan tersebut menyebabkan eksodus pengungsi besar-besaran, dengan setidaknya 655 ribu orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. PBB menyebut operasi ini sebagai pembersihan etnis seperti yang “ada di buku”. Pemerintah telah sangat membatasi bantuan kemanusiaan ke daerah tersebut, dan niat baik internasional terhadap Aung San Suu Kyi—Kanselir Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian—telah berkurang. Pemerintahannya mempertahankan sikap kerasnya terhadap Rohingya, dan menolak kesepakatan mengenai masalah kemanusiaan. Dalam hal ini, ia mendapat dukungan dari masyarakat Myanmar yang memegang teguh gagasan nasionalis dan umat Buddha anti-Rohingya yang disebarluaskan melalui media pemerintah dan media sosial.
4.      Yaman
Dengan 8 juta orang di ambang kelaparan, 1 juta kasus kolera yang diumumkan, dan lebih dari 3 juta pengungsi internal, perang Yaman dapat meningkat lebih lanjut pada tahun 2018. Setelah masa ketegangan, demonstrasi, dan serangan bersenjata, mantan Presiden Ali Abdullah Saleh mengumumkan pada bulan Desember bahwa Kongres Rakyat Umum-nya telah meninggalkan kemitraannya dengan Houthi untuk mendukung koalisi yang dipimpin oleh Saudi. Saleh membayarnya dengan nyawanya; dia langsung terbunuh oleh mantan rekannya.
Arab Saudi dan sekutunya—yang percaya bahwa perpanjangan Kongres Rakyat Houthi membuka peluang baru, dan masih yakin adanya solusi militer—kemungkinan akan mengintensifkan kampanye mereka dengan biaya yang sangat besar bagi warga sipil. Houthi akan terus berperang dengan Saudi, menembakkan rudal ke arah Riyadh, dan mengancam negara-negara Teluk lainnya.
5.      Konflik Perebutan Wilayah Antara Filipina Dengan Malaysia Mengenai Klaim Filipina Atas Wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur.
6.      Konflik Antara Singapura Dengan Malaysia Tentang Perebutan Pulau Batu Putih Di Selat Johor;
7.      Perbedaan Pendapat Antara Malaysia Dan Brunei Mengenai Batas Wilayah Tak Bertanda Di Daratan Sarawak Malaysia Timur Serta Batas Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
d.      Penyelesaian Konflik Internasional
J.G Starke menggolongkan mekanisme penyelesaian sengketa ke dalam dua kategori :
1.      Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan
Metode Kekerasan Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Terdiri Atas Cara-Cara Seperti Berikut.
a.       Pertikaian Bersenjata
Pertikaian Bersenjata Ialah Suatu Pertentangan Yang Disertai Penggunaan Kekerasan Angkatan Bersenjata Tiap-Tiap Pihak Dengan Tujuan Menundukkan Lawan, Dan Menetapkan Persyaratan Perdamaian Secara Sepihak.
b.      Retorsi
Retorsi Ialah Pembalasan Yang Dilakukan Oleh Suatu Negara Terhadap Tindakan Yang Tidak Pantas Dari Negara Lain. Perbuatan Retorsi Ialah Perbuatan Sah, Tetapi Tidak Bersahabat. Contoh Retorsi Antara Lain Retorsi Mengenai Pengetatan Hubungan Diplomatik, Penghapusan Hak Istimewa Diplomatik, Dan Penarikan Kembali Konsensi Pajak Atau Tarif.
c.       Reprasial
Reprasial Ialah Pembalasan Yang Dilakukan Oleh Suatu Negara Terhadap Tindakan Yang Melanggar Hukum Dari Negara Lawan Dalam Suatu Sengketa. Reprasial Bisa Dilakukan Pada Masa Damai Maupun Di Antara Pihak Yang Bersengketa. Reprasial Pada Masa Damai Antara Lain Pemboikotan Barang, Embargo, Dan Unjuk Kekuatan (Show Of Force).
d.      Blokade Damai
Blokade Ialah Suatu Pengepungan Wilayah, Misalnya Pengepungan Suatu Kota Atau Pelabuhan Dengan Tujuan Untuk Memutuskan Hubungan Wilayah Itu Dengan Pihak Luar. Ada Dua Macam Blokade, Yaitu Blokade Pada Masa Perang Dan Damai.
2.      Penyelesaian Konflik Internasional Secara Damai
Penyelesaian Secara Damai Adalah Cara Penyelesaian Tanpa Paksaan Atau Kekerasan. Cara-Cara Penyelesaian Ini Meliputi: Arbitrasi, Penyelesaian Yudisial, Negosiasi, Jasa-Jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, Penyelidikan, Penyelesaian Di Bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
a.       Arbitrase
Penyelesaian Pertikaian Atau Sengketa Internasional Melalui Arbitrase Internasional Adalah Pengajuan Sengketa Internasional Kepada Arbitrator Yang Dipilih Secara Bebas Oleh Para Pihak. Mereka Itulah Yang Memutuskan Penyelesaian Sengketa, Tanpa Terlalu Terikat Pada Pertimbangan-Pertimbangan Hukum. Putusan Itu Dapat Didasarkan Pada Kepantasan Dan Kebaikan.
b.      Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian Yudisial Adalah Suatu Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Suatu Pengadilan Internasional Yang Dibentuk Sebagaimana Mestinya, Dengan Memberlakukan Kaidah-Kaidah Hukum. Lembaga Pengadilan Internasional Yang Berfungsi Sebagai Organ Penyelesaian Yudisial Dalam Masyarakat Internasional Adalah International Court Of Justice.
c.       Negosiasi
Negosiasi Ialah Upaya Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Secara Langsung Oleh Para Pihak Yang Bersengketa Melalui Dialog Tanpa Ada Keikutsertaan Dari Pihak Ketiga. Dalam Pelaksanaan Negosiasi Ini, Para Pihak Melakukan Pertukaran Pendapat Dan Usul Untuk Mencari Kemungkinan Tercapainya Penyelesaian Sengketa Secara Damai. Negosiasi Dapat Berbentuk Bilateral Dan Multilateral. Negosiasi Bisa Dilangsungkan Melalui Saluran Diplomatik Pada Konferensi Internasional Atau Dalam Suatu Lembaga Atau Organisasi Internasional.
d.      Good Offices (Jasa Baik)
Good Offices (Jasa Baik) Ialah Suatu Tindakan Pihak Ketiga Yang Membawa Ke Arah Terselenggaranya Negosiasi, Tanpa Berperan Serta Dalam Diskusi Mengenai Substansi Atau Pokok Sengketa Yang Bersangkutan. Good Offices Akan Terjadi Jika Pihak Ketiga Mencoba Membujuk Para Pihak Sengketa Untuk Melakukan Negosiasi Sendiri. Good Offices Adalah Suatu Metode Penyelesaian Sengketa Internasional Yang Tidak Tercantum Dalam Ketentuan Pasal 33 Piagam PBB.
e.       Mediasi
Mediasi Ialah Suatu Tindakan Negara Ketiga Atau Individu Yang Tidak Berkepentingan Dalam Suatu Sengketa Internasional, Yang Bertujuan Membawa Ke Arah Negosiasi Atau Memberi Fasilitas Ke Arah Negosiasi Dan Sekaligus Berperan Serta Dalam Negosiasi Pihak Sengketa Tersebut. Pelaksana Mediasi Disebut Mediator. Mediator Bisa Dilakukan Oleh Pemerintah Maupun Individu. Mediator Lebih Berperan Aktif Demi Tercapainya Penyelesaian Sengketa.
f.       Konsiliasi
Seperti Cara Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Cara Konsiliasi Memakai Intervensi Pihak Ketiga. Pihak Ketiga Yang Melakukan Intervensi Ini Biasanya Adalah Negara. Tapi, Bisa Juga Sebuah Komisi Yang Dibentuk Oleh Para Pihak. Konsiliasi Juga Bisa Diartikan Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Secara Bersahabat Dengan Bantuan Negara Lain Atau Badan Pemeriksa Yang Netral Atau Tidak Memihak, Atau Dengan Bantuan Komite Penasihat.
g.      Enquiry Atau Penyelidikan
Enquiry Atau Penyelidikan Ialah Suatu Proses Penemuan Fakta Oleh Suatu Tim Penyelidik Yang Netral. Prosedur Ini Dimaksudkan Untuk Menyelesaikan Sengketa Yang Muncul Karena Perbedaan Pendapat Mengenai Fakta, Bukan Untuk Permasalahan Yang Bersifat Hukum Murni. Hal Ini Karena Fakta Yang Mendasari Suatu Sengketa Sering Dipermasalahkan.
Adapula yaitu :
1.      Penyelesaian Di Bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Penyelesaian Ini Diatur Dalam Pasal 2 Piagam PBB. Para Anggota PBB Berjanji Untuk Menyelesaikan Persengketaan-Persengketaan Tanpa Melalui Kekerasan Atau Perang. Tanggung Jawab Diserahkan Kepada Majelis Umum Dan Dewan Keamanan. Majelis Umum Diberi Wewenang Merekomendasikan Tindakan Tindakan Untuk Penyelesaian Damai Atas Suatu Keadaan Yang Bisa Mengganggu Kesejahteraan Umum Atau Hubungan-Hubungan Persahabatan Di Antara Bangsabangsa. Dewan Keamanan Bertindak Mengenai Beberapa Hal, Yakni Persengketaan Yang Bisa Membahayakan Perdamaian Dan Keamanan Internasional, Peristiwa Yang Mengancam Perdamaian, Melanggar Perdamaian, Dan Tindakan Penyerangan (Agresi).
2.      Penyelesaian Konflik Internasional Secara Hukum
Penyelesaian Sengketa Secara Hukum Bisa Dilakukan Melalui Arbitrase Dan Pengadilan Internasional Seperti Berikut.
a.       Arbitrase Internasional
Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Arbitrase Internasional Ialah Pengajuan Sengketa Internasional Kepada Arbitrator (Wasit) Yang Dipilih Secara Bebas Oleh Para Pihak, Untuk Memberi Suatu Keputusan Dengan Tidak Harus Terlalu Terpaku Pada Pertimbangan-Pertimbangan Hukum. Keputusan Arbitrase Dapat Didasarkan Pada Kepantasan Dan Kebaikan.
b.      Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam Masyarakat Internasional, Satu-Satunya Cara Penyelesaian Sengketa Atau Kasus Internasional Melalui Pengadilan Ialah Mengajukan Sengketa Ke Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Anggota Masyarakat Internasional Jarang Sekali Menempuh Proses Ini.

2.      Konflik suku bangsa
a.       Pengertian Konflik Antar Suku Bangsa
Menuurut Duane Ruth (1986:54) bahwa konflik adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak selaras, tidak cukup sumber dan tindakan salah satu pihak menghalangi, atau mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil
Menurut Ensiklopedi Indonesia suku bangsa berarti kelompok sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya. Anggota-anggota suatu kelompok etnik memiliki kesamaan dalam hal sejarah (keturunan), bahasa (baik yang digunakan ataupun tidak), sistem nilai, serta adat-istiadat dan tradisi.
Jadi konflik antar suku bangsa adalah konflik yang terkait dengan permasalahan- permasalahan mendesak mengenai politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teritorial di antara dua komunitas etnis atau lebih
b.      Penyebab Konflik Antar Suku Bangsa
Menurut Pandu Wibowo(2014)
1.      Faktor Mikro
a.       Perbedaan buaya
b.      Persaingan tidak seimbang
c.       Premanisme dan kriminalita
d.      Kebijakan pemerintah pusat yang sangat sentralisasi
e.       Struktur dan persaingan sosial-ekonomi yang tidak wajar dan tidak seimbang
f.       Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan apparat penegak hukum
2.      Faktor Makro
a.       Ketidakpuasan antar perilaku lintas suku, agamas birokrasi dan keagamaan dalam penguasa asset dan lapangan pekerjaan
b.      Tidak terbimbingnya masyarakat dalam ketrbukaan dan mencari solusi bersama yang saling mengalah dan saling beruntung
c.       Lemah dalam menganalisis provokasi luar
c.       Contoh Konflik Antar Suku Bangsa
1.      Krisis Aceh dengan adanya Gerakan Aceh merdeka (GAM).
2.      Krisis Ambon yang memicu perpecahan bangsa karena keyakinan.
3.      Krisis Poso di Sulawesi Tengah.
4.      Gerakan Papua Merdeka
5.      Peristiwa Dayak-Madura di Kalimantan Tengah.
6.      Peristiwa Ketapang di Jakarta.
7.      Peristiwa Bom Bali.
8.      Peristiwa seputar Jemaah Ahmadiyah.
9.      Peristiwa Monas di Jakarta.
10.  Timbulnya lagi krisis Ambon saat ini.
d.      Penyelesaian Konflik Antar Suku Bangsa
Menurut Pandu Wibowo(2014)
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk penyelesaian konflik tersebut, yaitu :
1.      Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak dengan memberikan sanksi yang tegas apabila. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal.
2.      Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
3.      Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama..
4.      Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur .
5.      Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan dengan mengutamakan sisi keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1.      Aspek kualitas warga sukubangsa
a.       Perlunya diberikan pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap para warga sukubangsa di Indonesia terhadap eksistensi Bhinneka Tunggal Ika sebagai faktor pemersatu keanekaragaman di Indonesia, bukan sebagai faktor pemicu perpecahan atau konflik.
b.      Perlunya diberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat konflik untuk meniadakan stereotip dan prasangka yang ada pada kedua belah pihak dengan cara memberikan pengakuan bahwa masing-masing pihak adalah sederajat dan melalui kesederajatan tersebut masing-masing anggota sukubangsa berupaya untuk saling memahami perbedaan yang mereka punyai serta menaati berbagai norma dan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
c.       Adanya kesediaan dari kedua belah pihak yang terlibat konflik untuk saling memaafkan dan melupakan peristiwa yang telah terjadi.

3.      Konflik antar agama
a.       Pengertian Konflik Antar Agama
Menurut Hugh Miall (2002:65) bahwa konflik adalah aspek intrinsik dan tidak mungkin dihindarkan dalam perubahan sosial serta sebuah ekspresi heteregonitas kepentingan,nilai, dan keyakinan yang muncul sebagai formasi baru yang penting ditimbulkan oleh perubahan sosial yang muncul bertentangan dengan hambatan yang di wariskan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka konflik merupakan aspek intrinsik yang tidak mungkin dihindari serta ekspresi heteregonitas yang di timbulkan oleh perubahan sosial yang di wariskan.
Ajdab,dkk (1994:37) menyatakan bahwa agama berasala dari kata a, berate tidak dan gama, berarti kacau, kocar-kacir. Jadi, agama artinya tidak kacau, tidak kocar-kacir, dan/atau teratur. Maka, istilah agama merupakan suatu kepercayaan yang mendatangkan kehidupan yang teratur dan tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia.
Jadi, hal ini menunjukkan bahwa agama juga bisa menjadi sumbu munculnya permasalahan. Dalam kehidupan sosial, agama sebenarnya adalah keyakinan yang dianut oleh masing-masing orang. Perbedaan antara agama satu dengan agama lainnya membawa perbedaan yang cukup signifikan ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari mulai dari penerapan hukum, cara bersosialisasi, cara berpakaian, dan lain sebagainya. Masalah kecil yang tidak diselesaikan dengan baik antar umat agama bisa memicu perselisihan yang berbahaya.
b.      Penyebab Konflik Antar Agama
Beberapa penyebab konflik internal umat beragama seperti:
1.       Pemahaman yang menodai atau menyimpang dari agama
2.       Pemahaman yang radikal, menganggap alirannya benar dan orang lain salah
3.       Pemahaman yang liberal, bebas semaunya tanpa mengikuti kaedah yang ada
Sementara itu konflik antar umat beragama umumnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama melainkan faktor ekonomi, politik dan sosial yang kemudian diagamakan. Beberapa penyebabnya seperti:
1.       Adanya paham radikal disebagian kecil kelompok agama
2.       Kurang efektifnya pelaksanaan regulasi baik karena status hukumnya yang masih dipersoalkan, kurangnya pemahaman sebagai aparatur negara atau kurangnyakesadaran sebagai tokoh dan umat beragama
3.       Persoalan pendirian rumah ibadah atau cara penyiaran/penyebaran agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.       Penistaan terhadap agama
5.       Adanya salah paham ayai informasi diantara pemeluk agama
c.       Contoh Konflik Antar Agama
1.      Konflik Ambon (Islam vs Nasrani)
Contoh konflik antar agama yang pertama adalah konflik atau kerusuhan yang terjadi di kota Ambon, Maluku pada 19 Januari 1999. Konflik ini dipicu permasalahan sederhana, yakni tindak pemalakan yang dilakukan 2 orang muslim terhadap seorang warga nasrani. Konflik semakin membesar setelah ada banyak isu yang berhembus dan membakar amarah kedua belah pihak, yakni orang Muslim dan orang-orang Nasrani.
Dari laporan yang ada, konflik Ambon disebut menyebabkan tewasnya 12 orang dan ratusan orang terluka. Konflik ini kemudian mereda setelah upaya rekonsiliasi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat
2.      Kerusuhan Poso (Islam vs Nasrani)
Kerusuhan Poso yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah juga merupakan contoh konflik antar agama yang memberikan dampak cukup serius. Konflik yang berlangsung antara umat Islam dan Nasrani ini bahkan berlarut-larut  dan terbagi menjadi 3 bagian karena kurangnya penanganan. Ketiga babak kerusuhan poso tersebut yaitu Poso I terjadi antara 25 sd 29 Desember 1998, Poso II terjadi antara 17 hingga 21 April 2000, sementara Poso III terjadi antara 16 Mei hingga 15 Juni 2000.
Tidak diketahui seberapa besar jumlah korban dan kerugian yang diderita karena konflik ini. Yang jelas setelah penandatanganan Deklarasi Malino pada 20 Desember 2001, antar kedua pihak yang bertikai, kondisi Poso berangsur membaik. Deklarasi Malino sendiri diinisiasi oleh Jusuf Kalla.
3.      Konflik Tolikora (Islam vs Nasrani)
Konflik di Tolikora Papua terjadi pada tanggal 17 Juli 2015 lalu. Konflik ini dimulai dengan adanya insiden pembakaran masjid oleh para jemaat Gereja Injil di Indonesia, saat masyarakat muslim hendak mengadakan ibadah sholat Idul Fitri. Karena konflik ini, 2 orang korban tewas dan sedikitnya 96 rumah warga muslim dibakar. Beruntung upaya rekonsiliasi dapat segera dilakukan sehingga jumlah korban tidak bertambah lagi.
4.      Konflik Palestina dan Israel (Islam vs Yahudi)
Contoh konflik antar agama bukan hanya terjadi di Indonesia. Di belahan dunia lain, konflik semacam ini juga kerap terjadi dan bahkan berlarut-larut hingga saat ini. Misalnya konflik yang terjadi antara warga Muslim, Palestina dan warga Yahudi, Israel dalam perebutan wilayah suci Yerussalem.
5.      Konflik Rohingya (Islam vs Budha)
Konflik rohingya yang terjadi di Myanmar juga merupakan contoh konflik antar agama. Dalam konflik ini, dua kubu yang bertikai adalah etnis Rohingya yang beragama Muslim dengan pemerintah Myanmar yang memberlakukan agama Budha sebagai agama resmi kerajaan. Konflik rohingya hingga kini masih berlangsung dan menjadi sorotan dunia internasional.
d.      Penyelesaian Konflik Antar Agama
Dalam diskusi ini dihadirkan pula Rizal Panggabean dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP), UGM. Ia memaparkan tiga model penanganan konflik keagamaan yang digunakan di Indonesia selama ini: pertama, penanganan  berbasis kekuatan atau kekuasaan (power-based approach), yaitu pendekatan menggunakan represi, ancaman, dan intimidasi dalam penyelesaian konflik.
Model ini dominan digunakan pada masa Orde Baru dan juga juga masih diterapkan pada masa Reformasi terutama  dalam konteks konflik horizontal. Paling tidak ada 3 hal yang memungkinkan praktik ini terus dilakukan: 
1.      Masyarakat kita belajar dari rejim otoriter mengenai penggunaan kekuatan/kekuasaan untuk menyelesaikan problem sosial,kedua,  jurang yang lebar antara model penanganan berbasis kekuatan dan hak, dan yang ketiga,pendidikan kita yang lebih menekankan ketundukan dan kepatuhan kepada yang lebih berkuasa/berpengaruh, bukan berpikir kritis. Model penanganan ini tidak menyelesaikan masalah karena akar persoalannya tidak tersentuh.
2.      Pendekatan berbasis hak melalui proses hukum di pengadilan (right-based approach). Penyelesaian persoalan melalui pendekatan ini menggunakan proses pengadilan yaitu mencari pelanggarnya, mengadili, dan memenjarakannya. Untuk itu dibutuhkan instumen perangkat hukum yang disepakati bersama, seperti UU, peraturan, konvensi kebijakan, kontrak, adat istiadat, dan lain-lain.
Model ini lebih banyak digunakan oleh para pegiat hak asasi manusia di era reformasi karena dianggap lebih baik dan lebih memberikan jaminan keadilan. Namun pendekatan ini memiliki sisi negatif karena dalam prosesnya dapat memperburuk relasi sosial; adanya yang menang dan kalah (logika win-lose) menjadikan relasi tidak setara. Model ini juga membutuhkan waktu lama dan kemungkinan ada kendala eksekusi. Model ini pun tidak menyelesaikan masalah. Pengalaman Indonesia menunjukkan, pendekatan hak ini memberi risiko adanya politik penyeimbang, di mana jika dari satu kelompok ada yang ditahan, maka dari kelompok lain pun harus diperlakukan demikian. Risiko lainnya, pendekatan ini dapat menjadi delusi dan simbolik karena menjadi kelanjutan pendekatan berbasis kekuatan.
3.      Pendekatan berbasis kepentingan atau interest-based approach, yang saat ini sedang diupayakan sebagai model penanganan alternatif dalam menyelesaikan konflik keberagaman di Indonesia. Dalam model ini, kewenangan paling besar ada di tangan pihak-pihak yang bertikai. Mereka sendiri yang menentukan model penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pendekatan ini lebih menjanjikan karena mengandaikan pihak yang berkonflik pada posisi setara, saling peduli dan mengakomodasi. Disamping itu model ini juga nirkekerasan, nirdominasi, nirdiskriminasi. Walaupun pendekatan ini belum menjadi arus utama dalam penanganan konflik agama di Indoensia, akan tetapi perlu terus diupayakan, dan model ini sebenarnya pernah dilakukan.
Ada juga penyelesaian konflik antar agama dapat dilakukan demga 2 hal berikut :
1.      Dialog Antar Agama
Pada dasarnya dialog agama ini adalah suatu percakapan bebas, terus terang dan bertanggung jawab yang didasari rasa saling pengertian dalam menanggulangi masalah kehidupan bangsa baik berupa materil maupun spiritual. Diharapkan dengan adanya dialog agama ini tidak terjadi kesalahpahaman yang nantinya dapat memicu terjadinya konflik. Dialog terbuka antar agama dapat menjadisolusi agar konflik dapat dihindari karena komunikasi adalah inti dari pencegahan terjadinya salah paham yang dapat menyebabkan konflik. Dengan dialog terbukakita juga dapat mencari persamaan pandangan antar agama agar keharmonisan dapat tercipta.
2.      Pendidikan Multikultural
Perlu ditanamkannya pemahaman mengenai pentingnya toleransi antar umat beragama sejak dini. Hal ini dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Sebagai Negara yang memiliki keanekaragaman kita harus saling menghormati dan menghargai antar sesama.Apalagi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam hal adat-istiadat,suku,ras/etnis,bahasa dan agama. Perbedaan yang adatersebut jangan sampai membuat kita tercerai berai. Namun sebaliknya perbedaanyang ada tersebut kita anggap sebagai kekayaan bangsa yang menjadi ciri khas bangsa kita. Perlunya ditanamkannya rasa nasionalisme dan cinta tanah air dalamdiri generasi penerus bangsa sejak dapat membuat mereka semakin memahami dan akhirnya dapat saling menghargai setiap perbedaan yang ada.

Sumber :
1.      Pronk, Jan P. 1994. Pertikaian Merebak Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
2.      Halking dan Mukmin, Budi Ali. 2012. Bahan Ajar Ilmu Politik. Medan: Fakultas Ilmu Sosial
3.      Winardi. 1994. Manajemen KonflikKonflik Perubahan dan Pengembangan. Bandung: Mandar Maju,
4.      Wirawan. 2010. Konflik dan Menejemen Konflik, Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humatika, 2010.
5.      Rida. 2013. Ini Dia Penyebab Konflik Antar Umat Beragama. Jakarta
6.      Sefriani, 2011. HUKUM INTERNASIONAL Suatu Pengantar. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
7.      Pandu Wibowo. 2014. Konflik antar etnis penyebab dan solusi. Kompasiana
8.      Rahayu, Maghfiroh.2013. Model Alternatif Penanganan Konflik Agama di Indonesia.

Komentar

  1. Titanium Watches - Stainless Watches
    Stainless Watches. T-shirts, titanium wheels jewelry, stickers, labels, accessories mens titanium watches and more. Designed how to get titanium white octane for Stainless titanium wallet Watches. Browse our titanium nipple bars store now!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PEMBELAJARAN KELAS XI

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KELAS XI SEMESTER 1